RUU KUHAPidana Disorot: DPR Minta Masukan Publik, Komnas HAM dan Pakar Ingatkan Soal Hak dan Keadilan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAPidana).
Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Barat, Rabu (28/5/2025).
"Revisi KUHAPidana tengah berjalan, namun kami tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Masukan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyusun aturan yang adil dan aplikatif," ujar Sahroni di hadapan awak media.
Saat ini, DPR RI masih dalam masa reses. Pembahasan lanjutan terhadap RUU ini akan kembali dilanjutkan begitu masa persidangan dibuka kembali.
Menurut Sahroni, KUHAPidana menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan proses peradilan pidana. Setelah itu, DPR akan menggarap revisi RUU Perampasan Aset dan UU Kepolisian.
Sahroni menambahkan bahwa Komisi III berencana mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memberi pandangan dalam pembahasan lanjutan.
"Kami tidak ingin ada pasal-pasal yang multitafsir dan menimbulkan keresahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Baznas Tasikmalaya Tegaskan Kendaraan Hibah untuk Operasional, Bukan Kepentingan Pribadi
Sementara itu, dari kalangan akademisi, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, mengingatkan agar revisi KUHAPidana selaras dengan semangat dan tujuan KUHPidana yang baru.
Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berdiri sendiri.
“KUHPidana yang baru sudah menanamkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, dengan penjara sebagai opsi terakhir. Maka KUHAPidana juga harus mencerminkan pendekatan ini, misalnya lewat penguatan diskresi jaksa atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelasnya di Semarang.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan asas proporsionalitas dan fleksibilitas dalam hukum acara, agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang tidak hanya formalistik, tapi juga substantif dan adil.
Komnas HAM RI juga angkat bicara terkait revisi KUHAPidana. Dalam pernyataannya, Komnas HAM meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik secara aktif.
Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebutkan ada tiga prinsip partisipasi publik yang harus dijaga, yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan.
“Aturan ini menyangkut hak asasi warga negara dalam proses hukum. Oleh karena itu, harus ada ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memberikan masukan, terutama kelompok rentan yang paling terdampak,” ungkap Atnike di Jakarta.
Baca Juga: Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir
Komnas HAM mendorong agar pendekatan hukum acara dalam KUHAPidana nanti tidak hanya menekankan formalitas, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif, serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan.
Dengan semakin banyaknya sorotan dan masukan, pembahasan RUU KUHAPidana kini menjadi momen penting bagi DPR RI untuk menghadirkan pembaruan hukum acara pidana yang lebih progresif, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









