Pola Urut Kacang Bukan Lagi Acuan, Presiden Punya Kewenangan Penuh Pilih Kapolri

AKURAT.CO Tradisi “urut kacang” dalam penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kini tak lagi menjadi acuan utama.
Presiden memiliki keleluasaan lebih besar dalam memilih calon Kapolri dari berbagai angkatan tanpa harus mengikuti urutan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyebut model pemilihan Kapolri kini lebih terbuka dan kompetitif.
“Sejak era Jenderal Tito Karnavian, pola urut kacang sudah ditinggalkan. Jadi, kita tidak bisa pastikan apakah setelah Pak Listyo Sigit akan naik angkatan 92, 93, atau 94,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Rabu (4/6/2025).
Pola urut kacang sebelumnya menjadi tradisi tidak tertulis di tubuh Polri, di mana suksesi kepemimpinan mengikuti urutan kelulusan dari Akpol.
Umumnya, perhatian langsung tertuju pada perwira tertua atau penerima Adhi Makayasa dari angkatan senior berikutnya.
Baca Juga: Zodiak Gemini Hari Ini: Saatnya Buktikan Fleksibilitas Adalah Kekuatan
Namun kini, Nasir menegaskan bahwa prestasi seperti Adhi Makayasa bukan lagi jaminan menjadi Kapolri.
“Dulu peraih Adhi Makayasa dari angkatan tertua biasanya dilirik. Tapi sekarang, hal itu tidak otomatis menjamin mereka dipilih,” jelasnya.
Meski mendukung model seleksi terbuka, Nasir menyebut tetap ada nilai positif jika pola urut kacang dipertimbangkan.
Sistem itu memungkinkan regenerasi yang terstruktur dan menumbuhkan semangat kompetisi sehat antarperwira tinggi.
“Setiap angkatan terpacu untuk lebih baik dari sebelumnya. Tapi pada akhirnya, semua kembali ke Presiden—apakah mau mempertimbangkan pola itu atau tidak.”
Nasir juga menyatakan hingga kini belum ada nama pasti yang diajukan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ia menilai sosok dari internal Polri tetap menjadi pilihan ideal karena memahami kultur dan dinamika organisasi secara mendalam.
Sebagai informasi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, masa pensiun perwira tinggi Polri adalah 58 tahun.
Listyo Sigit yang lahir pada 5 Mei 1969 dijadwalkan pensiun pada Mei 2027.
Baca Juga: ShopBack Rayakan Ulang Tahun ke-11 dengan Promo Menarik dan Cashback hingga Rp1 Juta
Meski demikian, masa jabatannya bisa berakhir lebih cepat jika Presiden memutuskan untuk menunjuk pengganti demi kebutuhan organisasi atau pertimbangan strategis.
Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024 dan dimulainya pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, besar kemungkinan penunjukan Kapolri baru akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









