KPK Panggil Direktur Komersil dan Teknik PT Jembatan Nusantara dalam Penanganan Korupsi ASDP

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Direktur Komersil dan Teknik PT Jembatan Nusantara, Hendriawan N Kuncoro (HNK), Kamis (5/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hendriawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca Juga: Korupsi ASDP, KPK Periksa Direktur Pemasaran Perumnas
Selain dari pihak PT Jembatan Nusantara, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Alfiantori (ALF) dari Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan ASDP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama ASDP 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Dari empat tersangka, tiga telah ditahan, mereka adalah Dirut ASDP 2017-2025, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Pimpinan KPK Jilid VI Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
Sementara terhadap Adjie belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatan para tersangka, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar.
"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Budi.
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Tambah Tersangka di Kasus Korupsi ASDP
Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dari sana disita uang tunai kurang lebih Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu jam tangan mewah bertahtakan berlian serta cincin berlian.
Baca Juga: KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








