Akurat
Pemprov Sumsel

Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak PN Tanjung Karang, Natalia Rusli: Tamat Sudah Drama Keluarga Titin

Arief Rachman | 13 Juni 2025, 11:38 WIB
Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak PN Tanjung Karang, Natalia Rusli: Tamat Sudah Drama Keluarga Titin

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang resmi menolak gugatan wanprestasi dalam perkara Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala milik Andy Mulya Halim dan PT Mitra Setia Kirana milik Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi Tedy Agustiansjah, yang selama ini mengaku sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menyambut positif putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti bahwa hukum masih dapat ditegakkan secara objektif di Bandar Lampung.

“Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif. Tedy adalah korban yang sah. Tanahnya dipinjam, uangnya digunakan, isi rumahnya dijarah. Ini bentuk kejahatan yang dibungkus dengan drama hukum,” ujar Natalia Rusli dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurut Natalia, gugatan yang dilayangkan oleh Andy, Titin, dan Sellavina merupakan bagian dari upaya sistematis untuk merebut tanah dan rumah milik Tedy Agustiansjah dengan menyodorkan dokumen RAB palsu.

Ia bahkan menyebut nama Hadi Wahyudi sebagai “boneka” yang sengaja dijadikan alat dalam sengketa hukum ini.

“Ini bukan hanya konflik perdata, tapi ada unsur dugaan penipuan dan manipulasi. Drama keluarga Titin sudah terlalu jauh dan ini saatnya dihentikan,” tegas Natalia.

Baca Juga: PIKcation Hadirkan 15 Destinasi Seru untuk Keluarga

Ia menambahkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Tedy diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

Hal ini memperkuat posisi hukum Tedy sebagai pihak yang dirugikan sekaligus membuka jalan bagi proses hukum lanjutan di ranah pidana.

Natalia Rusli mengapresiasi keberanian dan ketegasan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis bersama dua hakim anggota.

Menurutnya, majelis tetap “tegak lurus” dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kekuatan eksternal.

“Keputusan ini menjadi preseden positif bahwa pengadilan masih bisa dijadikan tempat mencari keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Putusan PN Tanjung Karang ini hanya satu bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Natalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Titin, Andy, Sellavina, dan Hadi Wahyudi ke berbagai kepolisian daerah.

Berikut daftar laporan polisi (LP) yang sudah dilayangkan:

  • Polda Metro Jaya: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA – 3 Januari 2025

  • Polres Jakarta Utara: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT – 4 Januari 2025

  • Polres Gianyar, Bali: LP/B/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR – 14 April 2025

  • Polres Bandar Lampung: LP/B/350/III/2025/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG – 7 Maret 2025

"Total ada 6 LP yang kami ajukan. Semuanya sudah masuk tahap penyelidikan dan akan segera naik ke tahap penyidikan,” jelas Natalia.

Baca Juga: Setelah Mempelajari Topik Ini, Apa yang Menjadi Komitmen Bapak/Ibu dalam Menerapkan Pendidikan Nilai dalam Kehidupan Pribadi dan Kegiatan Pembelajaran

Menutup pernyataannya, Natalia Rusli mengimbau agar seluruh praktisi hukum di Indonesia lebih berhati-hati dalam menerima klien.

“Jangan asal ambil perkara. Kuasai betul faktanya. Sebagai pengacara, kita harus menjunjung tinggi profesi dan tetap mengedepankan nurani,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.