Natalia Rusli Apresiasi Polres Gianyar: Kasus Penggelapan Rp500 Juta Dilanjutkan

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, mengapresiasi atensi Polres Gianyar, Bali, yang kembali melanjutkan proses penyidikan atas laporan dugaan penggelapan dana proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pemilik PT MSK, T.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 April 2025.
Dugaan penggelapan bermula dari penyerahan uang senilai Rp500 juta oleh Tedy kepada T, yang dijanjikan untuk keperluan franchise Bebek Tepi Sawah. Namun proyek tersebut tak pernah terwujud.
“Kami mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, Kasat Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, dan Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi atas komitmennya memberi atensi penuh terhadap kasus ini,” kata Natalia Rusli dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Natalia menyebut, kliennya sempat diajak ke Gianyar, Bali, pada April 2018 untuk melihat lokasi restoran, sebelum diberikan draf kerja sama yang belakangan diketahui hanya sebatas konsep tanpa legalitas.
“Klien kami sudah serahkan Rp500 juta, tapi hanya menerima draf kosong. Tidak ada bukti pembelian franchise ke pihak Bebek Tepi Sawah,” ujarnya.
Natalia mengungkapkan, kasus ini sempat terancam dihentikan oleh penyidik dengan alasan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan pembangunan resto. Namun belakangan penyidikan kembali dilanjutkan.
Baca Juga: Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimungkinkan Konstitusi
Ia juga menyinggung pengakuan mengejutkan dari T dalam pemeriksaan yang menyatakan bahwa dirinya adalah “selingkuhan” dari Tedy sejak 2014, dan merasa wajar menggunakan uang tersebut.
“Ini pernyataan yang janggal. T bahkan menyebut suaminya orang terpandang di Lampung. Tapi dia mengaku sebagai simpanan klien kami dan merasa bebas pakai uang Rp500 juta,” tutur Natalia.
Dalam perkara wanprestasi di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, T disebut telah mengakui adanya transaksi franchise, namun hanya Rp250 juta, dan tanpa bukti pembayaran.
Yang membuat Natalia lebih geram, menurutnya, T juga meminta penyidik agar menghentikan kasus ini karena merasa sebagai wanita simpanan.
“Dia bilang ke penyidik uang itu boleh dipakai karena dia selingkuhan. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Natalia menilai kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut martabat keluarga dan kredibilitas penegakan hukum.
“Kami minta polisi tegak lurus. Fakta-fakta di persidangan harus dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Karhutla Ancam Masa Depan Bangsa, Penanganannya Harus Menyeluruh!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









