Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos oleh Otoritas Singapura

Oktaviani | 17 Juni 2025, 12:29 WIB
KPK Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos oleh Otoritas Singapura

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan otoritas penegak hukum Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos (PT).

Dengan adanya keputusan tersebut, KPK memastikan proses penahanan terhadap Tannos tetap berjalan sesuai prosedur.

Sidang pendahuluan terkait ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.

“Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

KPK berharap proses ekstradisi terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini berjalan lancar dan menjadi preseden positif dalam kerja sama pemberantasan korupsi antara Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: Usai Kunjungan ke Singapura, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Rusia

Sebelumnya, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

Namun demikian, Paulus Tannos masih menolak untuk pulang secara sukarela ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dalam keterangan tertulis pada Senin (2/6/2025).

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo.

Ia menyatakan, pemerintah Indonesia telah menempuh jalur diplomatik secara intensif, termasuk memberikan tambahan informasi kepada otoritas penegak hukum Singapura pada 23 April 2025 guna mempercepat proses ekstradisi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.