Kasus Laptop Kemendikbud: Kejagung Periksa Nadiem Makarim sebagai Saksi

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) itu dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna krem dan membawa tas jinjing hitam.
Ia tampak didampingi oleh tim hukumnya dan memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: RKUHAP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Hak Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, pemanggilan Nadiem dilakukan untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi akan dilaksanakan Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Harli.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem saat menjabat sebagai menteri. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pihak Kejagung juga masih menunggu hasil perhitungan resmi terkait potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










