Akurat
Pemprov Sumsel

Ungkap Penambangan Liar di Kotamobagu, Polisi Sita Enam Alat Berat dan Langsung Tahan Pelaku

Mukodah | 26 Juni 2025, 06:10 WIB
Ungkap Penambangan Liar di Kotamobagu, Polisi Sita Enam Alat Berat dan Langsung Tahan Pelaku

AKURAT.CO Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi konsesi milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis secara ilegal.

Pengungkapan kasus penambangan liar ini tidak lepas dari gerak cepat dan respons tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, beserta jajaran, yang sigap menindaklanjuti laporan dari KUD Perintis.

Dalam operasi tersebut, para pelaku berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal.

Ditemukan pula enam unit alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan liar. Keenam alat berat tersebut kini telah dipasang garis polisi (police line) sebagai barang bukti.

Baca Juga: KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan

Para pelaku telah ditahan di Mapolres Kotamobagu dan proses hukum kini tengah berjalan.

Polda Sulawesi Utara juga turut melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik penambangan liar ini.

Ketua dan jajaran pengurus KUD Perintis menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu, yang menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran. Meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.

"Ini merupakan langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Kotamobagu dan seluruh anggota yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," jelas Sarwo Edi Lewier, Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera 

Dia juga menyebut bahwa aktivitas penambangan liar bukan hanya merugikan pemilik izin usaha Pertambangan (IUP) secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.

Sarwo Edi menambahkan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan dan ramah lingkungan.

Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal di Kotamobagu dan proses penyelidikan terus berkembang.

Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang membekingi kegiatan tersebut, yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik penambangan liar di lapangan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar

KUD Perintis berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan tuntas, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.

Dalam waktu dekat, KUD Perintis juga akan menyampaikan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang izin sah.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK