DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan sepuluh poin substansi utama yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Pembaruan ini disebut sebagai langkah penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, prinsip keadilan, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hadirin yang kami muliakan, dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal. Terdapat beberapa substansi pokok baru yang dapat kami sampaikan,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Dalam forum tersebut, Habiburokhman memaparkan sepuluh substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan RUU KUHAP:
Baca Juga: Mendagri Doakan Danlantamal X Jayapura Naik Pangkat Saat Melantik Pj Gubernur Papua
-
Penyesuaian dengan KUHP Baru
RUU KUHAP dirancang untuk selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, dengan menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam penegakan hukum.
-
Penguatan Hak Subjek Hukum
Hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi akan diperkuat agar proses hukum lebih adil dan berpihak pada perlindungan individu.
-
Peran Advokat yang Lebih Seimbang
Peran penasihat hukum akan diperluas dan diperkuat untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang setara antara penegak hukum dan pembela.
-
Perlindungan Kelompok Rentan
RUU ini secara khusus mengatur perlindungan bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam proses hukum.
-
Reformasi Upaya Paksa dan Penegakan Hukum
Mekanisme penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan akan dibenahi agar lebih efektif dan akuntabel dengan prinsip due process of law.
-
Perluasan Upaya Hukum
Ketentuan mengenai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) diperluas dan diperjelas ruang lingkupnya.
-
Penguatan Prinsip Check and Balances
Filosofi hukum acara pidana diperkuat dengan pengawasan berimbang antar lembaga penegak hukum.
-
Harmonisasi dengan Hukum Internasional
RUU ini disesuaikan dengan berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Anti-Kekerasan, UNCAC (Konvensi Anti-Korupsi), dan peraturan terkait HAM dan perlindungan korban.
-
Modernisasi Sistem Hukum Acara
Proses hukum didorong agar berjalan secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
-
Revitalisasi Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum
Hubungan antar aparat penegak hukum akan direformasi dengan pola koordinasi yang lebih setara dan efisien.
Baca Juga: Banjir Jakarta Tak Terelakkan, Pramono Minta Maaf
“Kesepuluh poin ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperbarui aspek teknis, tapi juga menjawab tuntutan reformasi hukum pidana secara substansial,” tegas Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









