LPSK Harus Ambil Langkah Proaktif Kawal Kasus Kematian Diplomat Kemlu

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk mengambil langkah proaktif, dalam mengawal kasus meninggalnya salah satu diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengatakan atensi masyarakat terhadap kasus ini cukup tinggi, lantaran muncul sejumlah indikasi kejanggalan yang hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitif yang pernah ia tangani sebagai diplomat.
Baca Juga: Puan Minta Penegak Hukum Usut Kebenaran dari Kasus Kematian Diplomat Kemlu
"Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif," ujar dia, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, potensi adanya saksi kunci dalam kasus ini sangat mungkin, dan mereka bisa saja menghadapi tekanan atau ancaman tertentu. Maka kehadiran LPSK menjadi sangat penting, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Sebelum Diplomat Kemlu Arya Daru Ditemukan Tewas
"Jangan sampai ada pembiaran. Bila ada saksi yang memiliki informasi penting terkait kematian diplomat tersebut, mereka harus diberi perlindungan maksimal. LPSK tidak boleh menunggu permintaan, tapi bisa jemput bola dalam situasi tertentu yang mengandung potensi ancaman," ucapnya.
Dia pun mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas, agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra lembaga maupun merugikan pihak-pihak tertentu.
"Kita percaya pada kerja aparat penegak hukum, tetapi dalam sistem hukum yang sehat, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







