KPK Periksa Tersangka Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), Selasa (29/7/2025).
Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugrah Pancaran Bulan, serta pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal.
Rudy Ong Chandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Rudy Ong Chandra diketahui telah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penindakan KPK.
Terakhir, dia dijadwalkan hadir pada Senin, 23 Juni 2025, namun tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Kejari Jakut Tetapkan MS, Mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter sebagai Tersangka Penyimpangan Kredit
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 24 September 2024.
Namun, KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak yang meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Awang Faroek Ishak.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Katalis Pertamina, Sita Dokumen dan Uang Rp1,3 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








