Komisi Kejaksaan Soroti agar Penanganan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama PLN Batubara Lebih Transparan

AKURAT.CO Komisi Kejaksaan kembali menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan korupsi dalam kerja sama investasi antara PT PLN Batubara Investasi dengan PT Atlas Resources Tbk.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan, perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan.
Namun, dirinya yakin jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.
Baca Juga: Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan
"Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan. Dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam perjalanannya, pada tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerja sama dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk. (ARII), Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk. yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya dan PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resources Tbk. sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti
Melihat hal tersebut, pada 2023, Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk., Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan terkait akuisisi tersebut.
Namun, hingga detik ini belum ada kelanjutan apa pun terkait penanganan perkara.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan bahwa semua masukan, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








