KPK Siap Patahkan Dalih Nadiem Makarim dalam Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan Nadiem Anwar Makarim, dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tak menampik bahwa pihaknya menelisik peran Nadiem, baik sebelum maupun saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan. Meski demikian, dia belum bersedia mengungkap detail karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya nanti kita lihat. Itu kan sudah menyangkut materi, masih dalam proses penyelidikan juga," ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Segera Naik ke Penyidikan
Dikenal sebagai tokoh kunci dalam industri digital Indonesia, Nadiem mencuat setelah mendirikan Gojek, perusahaan rintisan berbasis teknologi yang kini menjadi penyedia layanan transportasi daring terbesar di Tanah Air.
Gojek sempat mendapat pendanaan dari Alphabet Inc., induk perusahaan Google, sebelum kemudian merger dengan Tokopedia dan membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan dua eks petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto. Lembaga ini juga tengah menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara GoTo dan terpilihnya Google Cloud sebagai penyedia layanan cloud storage di Kemendikbudristek pada masa Nadiem menjabat.
KPK mengantisipasi kemungkinan para pelaku berdalih bahwa pengadaan cloud ini murni transaksi Business-to-Business (B2B), atau terjadi sebelum pihak terkait menjadi penyelenggara negara.
"Semua pelaku itu pasti punya dalih, makanya saya sampaikan tadi sepanjang alat buktinya kuat, kan kita bicara alat bukti," tegas Fitroh.
Dia menambahkan bahwa penyelidikan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kita semua ada aturannya. Makanya ada telaah di sana, kita telaah dan juga penyampaian dari pihak yang diduga kita akomodir (keterangannya), tapi kan tidak kemudian kita telan mentah-mentah, itu bisa jadi dalih. Sepanjang kita bisa patahkan dalih itu, its ok la," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan proyek Google Cloud berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook, yaitu Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek).
Kasus Google Cloud berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak, sementara Chromebook menyangkut perangkat keras. Meski demikian, KPK tetap menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk sinkronisasi informasi.
KPK mendalami sejumlah aspek, termasuk kemungkinan adanya kemahalan atau mark-up dalam pengadaan layanan Google Cloud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendikbudristek pada era Nadiem menyewa Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun, dan sewa ini telah berlangsung selama tiga tahun.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud, Google Cloud-nya. Iya (data sistem). Jadi kita juga kalau jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa kita kan disimpan di Cloud itu kita kan bayar. Nah ini juga itu. Cloud-nya," ujar Asep.
Baca Juga: Google Andalkan AI untuk Lindungi Anak di Dunia Digital, Ini Cara Kerjanya
"Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami," sambungnya.
Meski begitu, Asep belum bersedia membeberkan lebih rinci mengenai kontrak sewa dan nilai pengadaan. "Ini yang sedang. Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
Tak hanya nilai pengadaan, KPK juga mengusut aspek teknis dan proses tender yang membuat Google terpilih sebagai penyedia layanan cloud. Selain itu, KPK turut menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data, mengingat beberapa waktu lalu sempat muncul isu penyelewengan atau kebocoran data digital.
"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya gitu ya. Sedang kita dalami," ucap Asep.
"Enggak, waktu itu kan ada kebocoran data tuh, perkara kebocoran data. Ya apakah itu di Cloud yang sama (Google Cloud) atau berbeda. Nah itu juga sedang (didalami KPK)," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









