Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dipanggil KPK untuk memberikan keterangan pada Kamis (7/8/2025).
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.15 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Tak banyak komentar yang disampaikan Nadiem kepada wartawan. Saat ditanya terkait statusnya dalam perkara ini, ia hanya menjawab singkat.
Baca Juga: KPK Siap Patahkan Dalih Nadiem Makarim dalam Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek
“(Saya) sehat,” ujarnya sambil berjalan masuk ke lobi gedung KPK.
Nadiem juga memilih bungkam saat ditanya kesiapannya apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya melemparkan senyum tanpa memberikan jawaban.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Nadiem dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








