Akurat
Pemprov Sumsel

9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim Beri Penjelasan Soal Pengadaan Google Cloud

Oktaviani | 7 Agustus 2025, 19:47 WIB
9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim Beri Penjelasan Soal Pengadaan Google Cloud

AKURAT.CO Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

"Tadi baru saja alhamdulillah, sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Dia mengaku sudah menjelaskan soal Google Cloud yang pengadaannya sedang diselidiki, karena diduga diwarnai praktik lancung. "Dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk memberikan keterangan," katanya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ali Nurdin Sebut Nadiem Makarim Akan Jelaskan Pengadaan Google Cloud

Nadiem kemudian bergegas keluar dari lingkungan Gedung Merah Putih KPK. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 18.45 WIB, atau setelah sembilan jam sejak kehadirannya pada pukul 09.15 WIB.

"Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga," kata Nadiem.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Nadiem. Termasuk, soal keterkaitan antara GoTo dan Google yang merupakan penyedia layanan cloud atau penyimpanan.

Adapun KPK sudah pernah meminta keterangan Melissa Siska Juminto selaku pemegang saham GoTo dan Andre Sulistyo yang merupakan eks Komisaris GoTo pada Selasa, 5 Agustus.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan proyek Google Cloud berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook, yaitu Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek).

Baca Juga: Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka

Asep menegaskan bahwa kasus Google Cloud berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak, sementara Chromebook menyangkut perangkat keras. Meski demikian, KPK tetap menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk sinkronisasi informasi.

KPK mendalami sejumlah aspek, termasuk kemungkinan adanya kemahalan atau mark-up dalam pengadaan layanan Google Cloud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendikbudristek pada era Nadiem menyewa Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun, dan sewa ini telah berlangsung selama tiga tahun.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud, Google Cloud-nya. Iya (data sistem). Jadi kita juga kalau jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa kita kan disimpan di Cloud itu kita kan bayar. Nah ini juga itu. Cloud-nya," ujar Asep.

"Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami," sambungnya.

Meski begitu, Asep belum bersedia membeberkan lebih rinci mengenai kontrak sewa dan nilai pengadaan. "Ini yang sedang. Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami," jelasnya.

Tak hanya nilai pengadaan, KPK juga mengusut aspek teknis dan proses tender yang membuat Google terpilih sebagai penyedia layanan cloud. Selain itu, KPK turut menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data, mengingat beberapa waktu lalu sempat muncul isu penyelewengan atau kebocoran data digital.

"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya gitu ya. Sedang kita dalami," ucap Asep.

"Enggak, waktu itu kan ada kebocoran data tuh, perkara kebocoran data. Ya apakah itu di Cloud yang sama (Google Cloud) atau berbeda. Nah itu juga sedang (didalami KPK)," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S