KPK Periksa Direktur Insight IM Terkait Tersangka Korporasi Korupsi PT Taspen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Insight Investments Management (Insight IM), Thomas Harmanto, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) yang telah menjerat perusahaannya sebagai tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS sebagai Karyawan Swasta/Direktur PT Insight Investments Management," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK, untuk mendalami peran dan pertanggungjawaban pidana PT Insight IM sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja dalam Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Penetapan status tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari perkara, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK menduga adanya pengaturan yang melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi antara PT Taspen dan PT Insight IM. Dalam surat dakwaan terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan, jaksa menyebut perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Salah satu modus yang didakwakan, adalah Antonius Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan sukuk bermasalah. Pelepasan ini dilakukan melalui investasi pada produk reksadana yang dikelola PT Insight IM secara tidak profesional.
Baca Juga: Korupsi Taspen, KPK Panggil Dirkeu Pertamina Power dan Komut Sinarmas Sekuritas
Akibat perbuatan tersebut, PT Insight IM diduga turut diperkaya sebesar Rp44,2 miliar. Selain itu, beberapa korporasi dan individu lain juga disebut menerima aliran dana dari korupsi ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain dari PT Insight IM, termasuk Komisaris Utama Anak Agung Gde Wisnu Wardana pada 15 Juli 2025, serta dua pejabat lainnya, Suluh Tripambudi Rahardjo dan Nesya Fitrianti Agustini, pada 23 Juli 2025.
Pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mendalami mekanisme dan dugaan pengaturan investasi antara PT Taspen dan PT Insight IM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









