Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat

AKURAT.CO Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya empat prajurit senior, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, para pelaku harus diproses di pengadilan militer secara serius, transparan, dan dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari dinas militer.
“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena statusnya sebagai junior,” ujar TB Hasanuddin, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tindakan kekerasan senior terhadap junior jelas melanggar hukum dan nilai keprajuritan, apalagi sampai merenggut nyawa. “Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Subdenpom Ende sejak Rabu malam (6/8/2025).
Pangdam IX/Udayana memerintahkan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memantau langsung prosesnya.
Baca Juga: PDIP Siap Dukung Prabowo: Dukung Program Pro-Rakyat, Lawan Kebijakan yang Menyimpang
TB Hasanuddin juga menilai peristiwa ini sebagai momentum untuk membenahi budaya senior-junior di TNI.
Pembinaan dan arahan, kata dia, wajar dilakukan, tetapi tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
“Hubungan senior-junior perlu direformasi. Tradisi satuan boleh ada, tapi harus sehat, aman, dan diawasi ketat. Jangan sampai kegiatan seperti ini justru memakan korban,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








