Usai Geledah Kantor Maktour, KPK Bongkar Dugaan Hilangnya Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Dari operasi itu, penyidik menemukan indikasi serius adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Tim mendapati petunjuk awal terkait dugaan penghilangan barang bukti. Jika terbukti, pelakunya bisa dijerat pasal obstruction of justice,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
KPK menegaskan, tak akan ragu menjerat pihak swasta yang mencoba menghalangi penyidikan. Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kini masuk dalam pertimbangan untuk diterapkan.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024.
Tambahan kuota itu sejatinya diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo, namun kemudian dialihkan sebagian ke jalur haji khusus oleh Kemenag di era Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Maktour, Bongkar Jejak Dugaan Suap Kuota Haji
KPK menilai langkah itu tidak sesuai aturan. Dari hasil penyelidikan, ratusan biro perjalanan diduga ikut mengurus kuota tambahan tersebut dengan skema pembagian berdasarkan kapasitas masing-masing.
Travel besar mendapat jatah lebih banyak, sementara agen kecil hanya kebagian sedikit.
“Travel yang besar bisa dapat ratusan, bahkan ribuan kuota. Sementara yang kecil hanya belasan. Totalnya ada lebih dari seratus biro travel yang terlibat,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Meski kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga pihak sudah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan berlaku enam bulan karena keterlibatan mereka dianggap penting dalam proses penyidikan.
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Kamis (7/8/2025).
Hingga kini, KPK masih mendalami alur distribusi kuota tambahan tersebut dan dugaan adanya praktik jual-beli jatah haji yang merugikan jamaah sekaligus mencoreng tata kelola ibadah haji nasional.
Baca Juga: Bos Maktour Travel Sebut KPK Kurang Teliti: Tinggal di Jakarta dari 1980-an, Dipanggil di Sulawesi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










