Ketua KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik sejumlah anggota Komisi III DPR, termasuk Rudianto Lallo dan Ahmad Sahroni, dalam rapat kerja KPK dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Yang pertama, kegiatan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari situ kami dalami dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya tindak pidana suap,” ujar Setyo usai rapat.
Menurutnya, OTT dilakukan karena KPK telah memiliki bukti kuat berupa serah terima uang serta rencana pemberian lainnya.
"Dalam penyelidikan terungkap pihak-pihak penerima. Ada serah terima uang, pemberian sebelumnya, bahkan rencana-rencana, semuanya kami ungkap,” jelasnya.
Setyo menegaskan, seluruh proses OTT dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami lakukan secara akuntabel, proporsional, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: PCO RI Resmi Berusia Satu Tahun, Sejumlah Menteri Berikan Apresiasi dan Selamat
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C Kolaka Timur.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“Penyidikan perkara ini dimulai dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
OTT dilakukan pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda. Dari 12 orang yang diamankan, lima langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









