DPR Setujui Inosentius Samsul Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Arief Hidayat

AKURAT.CO DPR RI menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025), dan menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin sidang dan menanyakan persetujuan anggota DPR terhadap laporan Komisi III terkait pengajuan hakim MK usulan DPR.
Para anggota secara bulat menjawab, “Setuju.”
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, proses pengajuan Inosentius Samsul dilaksanakan melalui penjaringan aktif yang objektif, transparan, akuntabel, dan terbuka.
Proses ini mencakup penelitian administrasi, penyampaian visi-misi, uji kelayakan, serta pemberitahuan publik melalui media elektronik dan cetak, sesuai ketentuan Pasal 20 UU MK dan Pasal 226 Tata Tertib DPR RI.
Baca Juga: Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Panggil Lisa Mariana
“Berdasarkan pandangan dan persetujuan seluruh fraksi dalam Rapat Komisi III, kami memutuskan menyetujui Saudara Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi membutuhkan hakim yang profesional, kredibel, dan berkapasitas tinggi untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Selanjutnya, DPR berharap Presiden segera menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










