Akurat
Pemprov Sumsel

Klarifikasi: SMA Jakarta Islamic School Tegaskan Tidak Pernah Beri Perlakuan Diskriminatif terhadap Siswa

Mukodah | 26 Agustus 2025, 01:18 WIB
Klarifikasi: SMA Jakarta Islamic School Tegaskan Tidak Pernah Beri Perlakuan Diskriminatif terhadap Siswa

AKURAT.CO SMA Jakarta Islamic School menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi perlakukan diskriminatif terhadap siswa kelas 10 berinisial ANH (15 tahun).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala SMA Jakarta Islamic School, Aup Almaududi, SE, M.Pd, sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya pada Kamis (21/8/2025) bertajuk KPAI Terima Aduan Terkait Dugaan Perundungan dan Diskriminasi Siswa di Jakarta Islamic School.

Aup mengatakan, pihak sekolah juga sama sekali tidak pernah melakukan penghambatan proses belajar mengajar terhadap ANH.

Baca Juga: Massa Demo DPR Kibarkan Bendera PAN, Bima Arya Klarifikasi

"Tidak pernah ada perlakuan diskriminatif maupun penghambatan proses belajar mengajar terhadap siswa yang dimaksud. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen akademik resmi yang kami miliki," kata Aup, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan kelas di SMA Jakarta Islamic School telah dilakukan sesuai prosedur akademik, yakni melalui rapat dewan guru, berdasarkan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan Jakarta Timur dan pihak sekolah kooperatif dalam memberikan klarifikasi serta bukti yang dibutuhkan," kata Aup.

Baca Juga: Bluebird Klarifikasi Soal Dugaan Pengemudi Cekcok dengan Security di Lippo Mall Kemang

Aup berharap informasi ini bisa memenuhi aspek keberimbangan dalam pemberitaan agar masyarakat tidak menerima informasi yang belum tentu benar.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima aduan dari orang tua ANH, siswa kelas 10 yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi di Jakarta Islamic School (JISc), Kalimalang, Jakarta Timur.

Aduan terekam dalam Tanda Terima Pelayanan Pengaduan KPAI Nomor 00187/KPAIPGDN/LSG/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menyusul somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Handra Deddy SH & Rekan.

Baca Juga: Komisi X DPR Apresiasi Klarifikasi UGM Soal Ijazah Jokowi: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Pelapor AH (55 tahun) bersama istrinya PP (49) menyebut bahwa anak mereka, ANH, menjadi korban kebijakan sekolah yang subjektif dan perundungan verbal oleh pimpinan sekolah dan guru.

Bukti medis dari dokter psikiatri di RS Premier Bintaro, Jakarta Selatan, menyebut ANH mengalami depresi berat. Ditandai dengan padamnya motivasi belajar, ketidaknyamanan bertemu guru tertentu dan gangguan emosional.

Ketidakpuasan orang tua dipicu oleh keputusan sepihak JISc yang menyatakan ANH tidak naik ke kelas 11. Diduga akibat manipulasi nilai tanpa rapat pleno resmi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK