Akurat
Pemprov Sumsel

Jakarta Islamic School Klaim Tuduhan Orang Tua Siswa Tidak Masuk Akal: Tugas Kami Mendidik secara Adil

Mukodah | 28 Agustus 2025, 14:37 WIB
Jakarta Islamic School Klaim Tuduhan Orang Tua Siswa Tidak Masuk Akal: Tugas Kami Mendidik secara Adil

AKURAT.CO Pengelola SMA Jakarta Islamic School (JISc) menilai adanya tuduhan dan fitnah dari orang tua siswa kelas 10 berinisial ANH (15 tahun) terkait dugaan perundungan adalah tidak masuk akal.

Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak mungkin seorang kepala sekolah bersama jajaran guru melakukan perundungan atau diskriminasi terhadap salah satu siswanya.
 
"Sebenarnya, klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk membela diri. Walaupun JISc difitnah dan dituduh, membaca tuduhan tersebut saja terasa tidak masuk akal," ucap pihak sekolah, melalui keterangan kepada redaksi, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Klarifikasi: SMA Jakarta Islamic School Tegaskan Tidak Pernah Beri Perlakuan Diskriminatif terhadap Siswa

"Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah bersama guru-guru secara bersama-sama melakukan bullying terhadap seorang anak. Ada masalah apa? Ada dendam apa?" lanjutnya.
 
Pihak sekolah menjelaskan bahwa guru-guru JISc mengajar sejak pagi hingga sore hari, bahkan sering tidak sempat berbincang satu sama lain karena banyaknya tanggung jawab dan target.

"Terlebih lagi, tidak pernah terlintas untuk mem-bully murid atau bersepakat memberi nilai buruk atau mengeluarkan siswa dari sekolah," ucapnya.

Baca Juga: KPAI Terima Aduan Terkait Dugaan Perundungan dan Diskriminasi Siswa di Jakarta Islamic School

Jakarta Islamic School juga menegaskan bahwa tuduhan lainnya, seperti penahanan buku rapor dan tuduhan keji lain, sama sekali tidak benar.

Pihak Sekolah memastikan, guru-guru JISc dalam proses belajar mengajar tidak melakukan perundungan yang menyebabkan siswa depresi sehingga tidak lagi mau bersekolah. Apalagi sampai disebut siswa tersebut berniat melakukan bunuh diri.
 
"Akar masalah sesungguhnya hanya satu, merupakan kewajiban seorang anak untuk hadir di sekolah sesuai jadwal (misalnya pukul 07.00 sampai 15.30) dan belajar bersama murid lain secara tertib," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Tindakan Perundungan, Orang Tua Siswa Layangkan Somasi ke Jakarta Islamic School

Menurutnya, hal ini berlaku meski orang tua murid memiliki posisi penting di tengah masyarakat atau menduduki jabatan tinggi di sebuah institusi, baik swasta maupun pemerintahan.
 
Pihak sekolah juga menilai wajar bagi guru menegur murid yang indisipliner dalam rangka menertibkan agar masuk tepat waktu, tidak sesuka hati; tidak makan atau minum di kelas saat pelajaran sedang berlangsung; tidak berkata kasar, mengumpat, membanting pintu atau menunjukkan perilaku tidak sopan seperti mengacungkan middle finger terhadap guru atau teman; belajar lebih giat lagi dan mengerjakan tugas, project, homework atau remedial yang diberikan apabila nilai masih jauh di bawah KKM. Serta memakai baju seragam ketika ke sekolah dan tidak mengenakan pakaian lain.
 
Menurut pihak sekolah, semua tindakan guru di atas bukanlah perundungan, melainkan bentuk tanggung jawab dan kasih sayang dalam menegur siswa yang indisipliner, agar lebih tertib sesuai peraturan sekolah dan adab murid kepada guru. Tugas guru adalah mendidik dengan kasih sayang, bukan menghardik.

Baca Juga: Jakarta Islamic School Bongkar Fakta di Balik Tuduhan Bullying: Kami Hanya Menegakkan Disiplin!
 
"Oleh karena itu, JISc bersama jajaran kepala sekolah dan seluruh guru menolak keras tuduhan perundungan dan penahanan rapor. Tugas kami hanyalah mendidik secara adil dan menasihati murid jika ada akhlak atau adab yang kurang pantas dilakukan seorang siswa kepada gurunya," tuturnya.
 
Jakarta Islamic School juga berharap orang tua murid tidak melakukan intervensi ke dalam kelas atau sekolah untuk memarahi guru yang sedang mendidik murid. Sistem pendidikan akan terganggu jika intervensi orang tua terlalu berlebihan.
 
"Biarkan kami, para guru, melaksanakan tugas mendidik dengan tenang dan kondusif. Keputusan guru bagi siswa yang mengulang kelas kembali agar mampu memahami pelajaran dengan lebih baik didasarkan pada nilai yang rendah, kehadiran yang minim, serta akhlak yang kurang terpuji, selain intervensi luar biasa dari orang tua," jelasnya.

Baca Juga: Generasi Muda Harus Berani Lawan Perundungan dan Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh karena itu, Jakarta Islamic School menilai sangat menyakitkan dan melukai hati guru ketika muncul dugaan perundungan, bahkan sampai pada somasi dan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Terkait KPAI, Jakarta Islamic School berharap lembaga itu dapat meninjau aduan secara menyeluruh dengan memperhatikan informasi dari semua pihak terkait, agar keputusan yang diambil lebih seimbang dan adil bagi seluruh siswa dan guru. Karena masih ada ribuan anak lainnya yang terluka hatinya disebabkan tercorengnya citra guru mereka.
 
"JISc tetap berkomitmen mendidik dengan adil, profesional dan penuh kasih sayang. Menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa sesuai dengan motto kami School Like A Home dan Didiklah Anakmu Sesuai dengan Zamannya," pungkasnya.

Baca Juga: Mensos Evaluasi Sekolah Rakyat, Soroti Masalah Kesehatan hingga Mitigasi Perundungan

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPAI telah menerima aduan dari orang tua siswa berinisial ANH, siswa kelas 10 yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi di Jakarta Islamic School (JISc), Kalimalang, Jakarta Timur.

Aduan terekam dalam Tanda Terima Pelayanan Pengaduan KPAI nomor 00187/KPAIPGDN/LSG/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, menyusul somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Handra Deddy SH & Rekan.

Pelapor AH (55 tahun) bersama istrinya PP (49) mengklaim bahwa anak mereka, ANH, menjadi korban kebijakan sekolah yang subjektif dan perundungan verbal oleh pimpinan sekolah dan guru.

Baca Juga: Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Bakal Rombak Sistem Pendidikan Dokter Spesialis

Bukti medis dari dokter psikiatri di Rumah Sakit Premier, Bintaro, mencatat bahwa ANH mengalami depresi berat. Ditandai dengan padamnya motivasi belajar, ketidaknyamanan bertemu guru tertentu dan gangguan emosional.

"Perbuatan tidak terpuji pihak JISc tersebut telah berdampak sangat serius terhadap depresi dan kerusakan mental serta goncangan psikologis terhadap anak didiknya sendiri," orang tua ANH menjelaskan.

Ketidakpuasan orang tua dipicu keputusan sepihak JISc yang menyatakan ANH tidak naik ke kelas 11. Diduga akibat manipulasi nilai tanpa rapat pleno resmi.

Baca Juga: 2.621 Laporan Masuk, Kemenkes Soroti Kasus Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK