KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag hingga Kepala Kantor Haji KJRI Jeddah dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dipanggil adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang menjabat sejak Oktober 2021.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Telusuri Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Periksa Petinggi GP Ansor Lainnya
Selain Hilman, penyidik KPK juga memanggil Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan keduanya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag segera memasuki babak baru. Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat karena proses penyidikan telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Baca Juga: Mantan Penyidik: Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sprindik umum diterbitkan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, terdapat dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat sementara karena KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbarui hitungan.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia guna mengurangi antrean jamaah. Namun, pembagiannya diduga bermasalah.
Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi rata yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut ketentuan perundangan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian jatah yang menyimpang tersebut diduga terkait dengan aliran uang dari pihak travel haji, umrah maupun asosiasi yang menaungi mereka ke Kemenag. Setelah mendapatkan jatah tambahan, kuota itu kemudian dijual kepada calon jemaah haji.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Cross-Check Keterangan Khalid Basalamah dan Pihak Travel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









