KPK Tangkap Penyuap Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Langsung Diboyong ke Gedung Merah Putih

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi perihal upaya paksa tersebut, Rabu (24/9/2025) malam.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput penyidik KPK.
Baca Juga: Intip Profil dan Perjalanan Karier Windy Idol yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Hasbi Hasan
"Benar, beliau dijemput hari ini," ujarnya, melalui pesan tertulis.
Elfano menyebut penjemputan dilakukan saat Menas Erwin sedang berada di rumah keluarganya.
Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil, Elfano belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Menas Erwin diduga menjadi pihak yang menyuap mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Meski demikian, KPK belum merinci konstruksi perkara secara detail.
Nama Menas Erwin sebelumnya tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dalam dakwaan disebutkan, pada 5 April hingga 5 Juli 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp120,1 juta dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni hingga 21 November 2021, Hasbi kembali menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar—nomor 111 tipe junior suite dan nomor 205 tipe executive suite—di The Hermitage Hotel, Menteng, dengan total nilai Rp240,5 juta.
Terakhir, pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Hasbi menikmati fasilitas sewa kamar nomor 0601 dan 1202 tipe executive suite di Novotel Cikini, senilai Rp162,7 juta.
Baca Juga: KPK Dalami Pembicaraan Menas Erwin Djohansyah dengan Tersangka Hasbi Hasan
Jaksa KPK menyebut seluruh penerimaan fasilitas tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









