Akurat
Pemprov Sumsel

Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya

Mukodah | 25 September 2025, 18:27 WIB
Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya

AKURAT.CO Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa (23/9/2025) siang.

Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT CMNP dan pemerintah.

Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan Nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen law suit.

Baca Juga: Diduga Konsesi Habis, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Minta Tol CMNP Segera Dikembalikan ke Negara

Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.

Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan.

"Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol," katanya, melalui keterangan yang diterima, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Pelajari Dugaan Korupsi CMNP, Koordinator MAKI: Berpeluang Besar Naik ke Tingkat Penyidikan

Netty menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak. Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan.

"Dana besar sudah habis tapi pemeliharaan tidak terbaik," katanya.

Kenaikan tarif yang terus terjadi justru menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Baca Juga: Jalan Tol Baru dan Transportasi Umum Permudah Akses ke NICE PIK2

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis.

Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Namun, Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan.

"Itu yang akan kita gali di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: MBG, Sekolah Rakyat dan Kopdes Merah Putih Ibarat Jalan Tol untuk Pengentasan Kemiskinan

Dalam gugatan, KMPAN meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan nontol yang dapat dilalui masyarakat secara gratis.

Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Baca Juga: Cek Link CCTV 74 Ruas Jalan Tol Sekarang! Saatnya Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 agar Terhindar dari Kemacetan

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada PT CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

KMPAN menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan konsesi. Ketentuan lelang dan evaluasi kinerja seharusnya dijalankan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk. Perpanjangan konsesi tanpa pemenuhan syarat dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan pada tata kelola infrastruktur.

KMPAN menegaskan gugatan ini bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan.

Perkara tersebut kini menunggu pembacaan gugatan dan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Catat! 9 Ruas Jalan Tol yang Dapat Diskon Jasa Marga 20 Persen Selama 6 Hari Saat Lebaran 2025

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit.

Berikut isi petitum gugatan dimaksud:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para penggugat mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan a quo.
3. Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H, Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
5. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan nontol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada para Tergugat.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK