Mobil Mercy Dikembalikan, Ilham Habibie Setor Rp1,3 Miliar uang Cicilan Ridwan Kamil ke KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pengembalian mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang sempat disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Pengembalian Mercy dilakukan setelah Ilham menyerahkan Rp1,3 miliar yang merupakan cicilan pembayaran mobil mewah itu dari Ridwan Kamil.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH, di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian. Artinya belum lunas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Menurut Budi, mobil tersebut sempat diamankan penyidik karena status kepemilikannya masih melibatkan dua pihak. Namun, Ilham menyatakan kendaraan itu memiliki nilai historis sekaligus merupakan mobil antik. Atas dasar itu, ia beritikad baik mengembalikan uang pembayaran dari Ridwan Kamil.
"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan uang. Dan sudah dilakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran dari saudara RK," katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Ridwan Kamil Beli Mercy Pakai Uang Hasil Korupsi
Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam proses asset recovery perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ridwan Kamil.
"Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut. Uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya.
Adapun, mobil Mercy tersebut saat ini masih berada di Bandung dan belum dipindahkan ke Rupbasan KPK.
Baca Juga: Pengusutan KPK: Ridwan Kamil Beli Mercedes-Benz Milik Habibie dari Uang Korupsi Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









