AKURAT.CO Tanah kawasan Hotel Sultan disebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini kembali mengemuka dalam persidangan perkara perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang berlangsung sejak April 2025 hingga saat ini.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menerangkan bahwa sejak 1972, Indobuildco memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Tanah tersebut, diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional, dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.
Dokumen resmi serta bukti pembayaran pun ditunjukkan di persidangan sebagai bukti kuat bahwa perolehan tanah dilakukan sesuai aturan. Hamdan Zoelva lantas menegaskan bahwa status tanah kliennya sejak awal jelas berada di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Ia pun merujuk pada keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, yang bersaksi di bawah sumpah bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.
Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang sejak 2006 menegaskan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.
Bahkan menurut Hamdan Zoelva, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK pada persidangan 7 Oktober 2025, menyatakan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.
Oleh karena itu, kata Hamdan, jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Hamdan menilai, dengan adanya keterangan saksi ahli dan dokumen resmi yang sah, klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar yang kuat.
“Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia menambahkan, rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.
“Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL,” tegas Hamdan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








