Hamdan Zoelva : Tanah Hotel Sultan Bukan Bagian HPL, Indobuildco Berhak atas Ganti Rugi

AKURAT.CO Sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan fakta hukum bahwa tanah HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara, bukan termasuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora seperti diklaim pemerintah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan hak atas tanah tersebut diberikan langsung oleh negara sejak 1971–1972.
“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, melainkan Kemensetneg cq PPKGBK yang wajib membayar ganti rugi terlebih dahulu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Hamdan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak dapat mengikat tanah PT Indobuildco tanpa proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. “Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” jelasnya.
Ia juga menyebut isu royalti yang dihembuskan pemerintah menyesatkan publik karena konsep royalti tidak dikenal dalam hukum pertanahan nasional.
“Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Pembayaran yang pernah dilakukan pada 2003–2006 hanyalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan waktu itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, dasar hukum penarikan royalti telah gugur karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata tahun 2011 tidak lagi relevan setelah Mahkamah Agung membatalkan dasar pertimbangannya melalui Putusan PK Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum kini jelas: PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban membayar royalti, dan Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sesuai isi SK HPL.
“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Keadilan harus ditegakkan tanpa manipulasi istilah atau pengaburan fakta hukum,” pungkas Hamdan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








