RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan pandangan fraksi, sebelum meminta persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan pemerintah.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” ujar Habiburokhman.
Seruan “setuju” pun menggema serentak di ruang rapat sebagai tanda persetujuan bersama.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU KUHAP di tingkat komisi.
Ia menegaskan pemerintah mendukung penuh agar rancangan undang-undang tersebut segera dibawa ke tahap akhir.
Baca Juga: RUU KUHAP Jadi Momentum Modernisasi Sistem Peradilan Pidana
“Atas nama Presiden, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPR atas penyelesaian RUU KUHAP pada pembicaraan tingkat pertama, untuk kemudian diteruskan ke pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Prasetyo.
RUU KUHAP baru ini disusun sebagai pembaruan terhadap KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981.
Regulasi lama dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan.
Beberapa substansi pokok dalam RUU KUHAP meliputi:
-
Penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka, korban, saksi, serta kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
-
Penerapan asas due process of law yang menegaskan pentingnya prosedur hukum yang adil dan akuntabel.
-
Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi proses penyidikan dan peradilan.
-
Penguatan prinsip restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis.
-
Koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Komisi III, DPR dan pemerintah kini tinggal menunggu jadwal Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang yang akan memperkuat fondasi sistem peradilan pidana nasional.
Baca Juga: Transjakarta Tegas Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Pelaku Terancam Dipecat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








