Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja independen dengan pola kerja sementara, fleksibel, atau lepas yang tidak terikat sebagai karyawan tetap pada satu perusahaan.
Ia menjelaskan, kategori pekerja GIG sangat luas, mulai dari pengemudi aplikasi dan kurir, hingga profesi kreatif seperti aktor, kru film, penyanyi, musisi, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, fotografer, hingga videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berorientasi pada sistem kerja konvensional, sehingga belum mampu mengakomodasi model kerja baru yang banyak berbasis platform digital,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat pekerja maupun perusahaan aplikator berada dalam situasi yang rentan dan tidak pasti, padahal sektor GIG telah berkembang menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital dan menciptakan peluang kerja di berbagai bidang.
Ia menegaskan perlunya landasan hukum khusus agar sektor ini dapat tumbuh sehat dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: SMK Go Global: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Lulusan untuk Pasar Kerja Internasional
RUU Pekerja GIG, kata Huda, akan menegaskan hak-hak dasar seluruh pihak serta membangun hubungan kerja yang lebih setara.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan, akses jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen sebagai ciri khas sektor GIG, namun mewajibkan pihak platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.
Huda menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan RUU tersebut merupakan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2, yang memungkinkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang.
“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi dan kelompok masyarakat sipil agar RUU ini dapat menjadi usulan bersama dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






