Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja independen dengan pola kerja sementara, fleksibel, atau lepas yang tidak terikat sebagai karyawan tetap pada satu perusahaan.
Ia menjelaskan, kategori pekerja GIG sangat luas, mulai dari pengemudi aplikasi dan kurir, hingga profesi kreatif seperti aktor, kru film, penyanyi, musisi, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, fotografer, hingga videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berorientasi pada sistem kerja konvensional, sehingga belum mampu mengakomodasi model kerja baru yang banyak berbasis platform digital,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat pekerja maupun perusahaan aplikator berada dalam situasi yang rentan dan tidak pasti, padahal sektor GIG telah berkembang menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital dan menciptakan peluang kerja di berbagai bidang.
Ia menegaskan perlunya landasan hukum khusus agar sektor ini dapat tumbuh sehat dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: SMK Go Global: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Lulusan untuk Pasar Kerja Internasional
RUU Pekerja GIG, kata Huda, akan menegaskan hak-hak dasar seluruh pihak serta membangun hubungan kerja yang lebih setara.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan, akses jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen sebagai ciri khas sektor GIG, namun mewajibkan pihak platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.
Huda menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan RUU tersebut merupakan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2, yang memungkinkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang.
“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi dan kelompok masyarakat sipil agar RUU ini dapat menjadi usulan bersama dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









