Akurat
Pemprov Sumsel

Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita

Mukodah | 15 November 2025, 14:27 WIB
Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita

AKURAT.CO Saksi ahli yang dihadirkan PT CMNP memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.

CMNP, yang dimiliki Jusuf Hamka, selalu menyebut bahwa transaksi tersebut tukar menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Baca Juga: Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima

Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah jual beli, bukan tukar menukar.

Pun, dalam sidang ini, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk., Hotman Paris Hutapea, meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna Poerwoko Sugarda, terkait keberadaan surat perjanjian yang secara jelas menyatakan pihak penjual PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B.

Surat ini sudah ditandatangani, bahkan lengkap dengan diberi stempel.

Baca Juga: Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

"Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya enggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar," tanya Hotman kepada saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

"Ya jadi kita harus melihat unsur esensialnya," jawab saksi ahli.

Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya terkait penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

Dia meminta agar saksi ahli, yaitu Paripurna Poerwoko, melihat unsur esensialnya sesuai dengan keahliannya apakah surat tersebut bentuknya tukar menukar atau justru jual beli.

"Tentu, ya namanya jual beli," jawab saksi ahli.

"Terima kasih," kata Hotman usai mendengar jawaban tersebut.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP

Selepas sidang, Hotman memberikan keterangan bahwa pernyataan saksi ahli yang dihadirkan CMNP justru memberikan keuntungan kembali bagi pihaknya yaitu PT MNC Asia Holding

"Kesaksian dari ahli menguntungkan kita, 100 persen menguntungkan. Total menguntungkan karena dia akui kalau memang tertulis jual beli, ya itu jual beli," katanya.

"Kalau sudah terima uang cash, ya itu jual beli. Kalau sudah ada putusan PK, ya itu jual beli. Jadi sudah semua ahli yang mereka ajukan, KO dibikin Hotman Paris," ujar Hotman menegaskan.

Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK