Akurat
Pemprov Sumsel

Rieke Diah Pitaloka Masuk Radar KPK di Kasus Suap Ijon Bekasi

Oktaviani | 5 Januari 2026, 20:28 WIB
Rieke Diah Pitaloka Masuk Radar KPK di Kasus Suap Ijon Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Kemungkinan pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak di sekitar lingkar kekuasaan Ade Kuswara untuk menelusuri alur dugaan korupsi yang juga melibatkan ayah sang bupati, HM Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun apabila keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan.

"Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Sorotan terhadap Rieke Diah Pitaloka tidak terlepas dari relasi politik dan jabatan strategis yang diembannya di lingkungan Pemkab Bekasi. Baik Ade Kuswara maupun Rieke diketahui berasal dari partai politik yang sama, yakni PDI Perjuangan.

Rieke Diah Pitaloka ditunjuk secara resmi sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani 11 April 2025.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Pihak Terkait Suap Proyek di Pemkab Bekasi

Dalam posisi tersebut, Rieke memiliki tugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

KPK kini mendalami apakah dalam fungsi penasehatan tersebut terdapat pengetahuan atau keterkaitan dengan praktik dugaan ijon proyek yang dijalankan Ade Kuswara.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," jelas Budi.

Meski demikian, Budi memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.

"Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut," katanya.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Hasilnya, KPK menetapkan tiga tersangka utama yakni Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mengamankan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Awal di Balik Penyegelan Rumah Kajari Bekasi

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar sepanjang 2025, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Peran HM Kunang dinilai krusial karena diduga menjadi perantara sekaligus pintu masuk bagi kontraktor yang ingin memperoleh proyek dari Pemkab Bekasi.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK