Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenhut: Tidak Ada Penggeledahan Oleh Kejagung di Ditjen Planologi Kehutanan

Paskalis Rubedanto | 8 Januari 2026, 12:29 WIB
Kemenhut: Tidak Ada Penggeledahan Oleh Kejagung di Ditjen Planologi Kehutanan
 

 

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah kabar yang menyebut Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kemenhut memastikan kehadiran penyidik Kejagung pada Rabu (7/1/2026) bukan dalam rangka penggeledahan.

Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan, kedatangan penyidik Kejagung merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara prosedural.

"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," ujar Ristianto, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, Ditjen Planologi Kehutanan siap bersikap kooperatif dengan mendukung aparat penegak hukum melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kemenhut juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenhut Didesak Umumkan Nama Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebab Bencana di Sumatera

"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," jelas Ristianto.

Adapun, Kejagung menyebut bahwa kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Ditjen Planologi Kemenhut pada bukan merupakan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, kedatangan penyidik untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," katanya.

Anang menjelaskan, proses pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penyidikan menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan. Perizinan atas aktivitas tersebut disebut diberikan oleh kepala daerah pada periode tertentu.

"Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Baca Juga: Jalani Instruksi Prabowo, Kemenhut Komitmen Perkuat Perhutanan Sosial Sebagai Agenda Strategis Nasional

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.