Akurat
Pemprov Sumsel

Meski Kerugian Negara Belum Diungkap, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Januari 2026, 10:00 WIB
Meski Kerugian Negara Belum Diungkap, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, meskipun nilai kerugian keuangan negara hingga kini belum diumumkan secara resmi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyidik terkait perubahan aturan pembagian kuota haji tambahan serta adanya indikasi aliran uang dalam proses tersebut.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2023 setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi dan pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Baca Juga: Gus Yahya Janji Tak Akan Intervensi Hukum Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas

Kuota tambahan tersebut, menurut Asep, diberikan kepada Indonesia sebagai negara dengan tujuan utama untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

“Alasannya karena antrean jemaah haji ini sudah puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrean tersebut,” kata Asep, Senin (12/1/2026).

Asep menegaskan kuota haji tambahan itu bukan diberikan kepada individu atau Menteri Agama, melainkan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Dalam ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama justru membagi kuota haji tambahan tersebut secara berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus atau masing-masing sebanyak 10.000 kuota.

Asep menyebut, Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menag turut terlibat dalam proses pembagian kuota tersebut hingga akhirnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

“Saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta di dalam proses pembagian, turut serta di dalam situ,” ujar Asep.

Selain pelanggaran terhadap ketentuan pembagian kuota, KPK juga menemukan adanya indikasi aliran uang atau kickback dalam proses pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Kritik PBNU Terima Tambang, Yenny Wahid Memakluminya

“Kami dalam proses penyidikan menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum final. Meski demikian, KPK menilai alat bukti yang telah dikantongi sudah cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.