Akurat
Pemprov Sumsel

PBNU Bantah Aliran Dana Korupsi Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Januari 2026, 08:00 WIB
PBNU Bantah Aliran Dana Korupsi Haji

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya aliran dana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret organisasi tersebut.

Bantahan ini disampaikan menyusul pemeriksaan Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah mendalami dugaan aliran dana kepada Aizzudin secara personal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan Aizzudin dilakukan berdasarkan temuan awal penyidik terkait perpindahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini sedang didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, dan bagaimana proses aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Uang Korupsi Haji Mengalir ke Petinggi PBNU

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penelusuran tersebut masih bersifat personal dan belum mengarah pada keterlibatan PBNU sebagai institusi. Penyidik, kata dia, masih melengkapi konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana apa pun yang berkaitan dengan pengaturan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin kepada wartawan. Ia juga menepis adanya keterkaitan PBNU dalam perkara ini dengan menegaskan, “Enggak, enggak, enggak.”

Aizzudin menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK dan berharap penyidikan berjalan objektif. Ia menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi yang pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen, sementara sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Pembagian kuota tambahan secara berimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, dinilai menjadi celah terjadinya praktik suap dan korupsi. Temuan ini juga sejalan dengan hasil Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti kejanggalan serupa.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Aizzudin Abdurrahman, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.