KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan CSR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan intensif dan menggelar ekspose perkara.
“Dalam perkara ini telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Madiun, Maidi.
Maidi bersama delapan orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin malam dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” imbuh Budi.
Baca Juga: Jejak Bupati Sudewo
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Madiun.
Penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
KPK menduga Maidi dan pihak-pihak lainnya terlibat dalam dugaan suap terkait pengurusan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” tegas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










