Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan
"Iya, iya (jadi tersangka dua)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menindaklanjuti keterlibatan Sudewo dalam perkara suap DJKA. KPK pun secara bersamaan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus," tegasnya.
Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap DJKA pada 22 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang hingga pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Jejak Bupati Sudewo
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Sudewo memilih irit bicara. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa penyidik KPK sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," kata Sudewo singkat kepada wartawan.
Dia juga sempat mengklaim tidak ada pengembalian uang kepada KPK. Namun, pernyataan tersebut disampaikan secara terbatas lantaran ajudan yang mendampinginya justru menghalangi kerja pewarta di lokasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







