Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan
"Iya, iya (jadi tersangka dua)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menindaklanjuti keterlibatan Sudewo dalam perkara suap DJKA. KPK pun secara bersamaan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus," tegasnya.
Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap DJKA pada 22 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang hingga pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Jejak Bupati Sudewo
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Sudewo memilih irit bicara. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa penyidik KPK sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," kata Sudewo singkat kepada wartawan.
Dia juga sempat mengklaim tidak ada pengembalian uang kepada KPK. Namun, pernyataan tersebut disampaikan secara terbatas lantaran ajudan yang mendampinginya justru menghalangi kerja pewarta di lokasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









