Dugaan Gratifikasi Mobil Alphard, Aktivis Laporkan Staf Ahli Kemenkeu ke KPK

AKURAT.CO Kabar terkait penggunaan mobil Toyota Alphard yang diduga dari pihak swasta Toyota/Astra oleh Dr. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Kementerian Keuangan (mantan Staf Ahli BKPM), dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan.
Isu ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, serta memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pejabat negara.
Sebagai pejabat publik yang pernah menduduki posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga independensi jabatan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Hal ini ditegaskan oleh Faris, Koordinator Lapangan Aksi Himpunan Aktivis Milenial Indonesia.
"Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak. Melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif," ujar Faris, saat melakukan aksi di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tersebut.
Baca Juga: Ada Dugaan Gratifikasi, Aktivis Milenial Desak Kejagung Periksa Staf Ahli di Kemenkeu
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat negara.
"Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Faris.
Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun. Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.
"Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Selain mengeluarkan tuntutan, massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan hal tersebut, Himpunan Aktivis Millenial Indonesia mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.
2. Menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut.
4. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak Kejaksaan Agung menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.
"Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum," pungkas Faris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








