Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda

Paskalis Rubedanto | 28 Januari 2026, 16:29 WIB
KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda

AKURAT.CO Selain melalui penanganan perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berperan besar dalam menyelamatkan aset negara melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI mengatakan sepanjang 2025 nilai aset daerah yang berhasil ditertibkan dan diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.

"Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi saja tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi

Dia menjelaskan, penyelamatan aset daerah tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang selama ini bermasalah secara administrasi maupun penguasaan.

"Melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun," katanya.

Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Perkim, KPK Cari Bukti Korupsi Wali Kota Madiun

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan aset fasilitas publik yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun, dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun. 

Setyo juga mengungkapkan, sejumlah aset besar yang berhasil ditertibkan tersebar di berbagai daerah. Di antaranya, ada waduk cincin di kawasan Jakarta Utara, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang Bandung dengan nilai Rp2,3 triliun. 

Penertiban tersebut dilakukan agar aset kembali sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab pemerintah daerah. "Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemerintah daerah," pungkas Setyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.