Ketua KPK Soal Peluang Pemeriksaan Jokowi di Kasus Kuota Haji: Tergantung Kebutuhan Penyidik

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan peluang pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara korupsi kuota haji sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang hanya dilakukan apabila dinilai relevan dan diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
"Jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya, kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi," ujar Setyo usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dan CSR BI Belum Ditahan, Ini Alasan KPK
Namun, dia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak serta-merta dilakukan terhadap semua pihak yang disebut dalam konteks kebijakan tertentu. "Artinya semua pasti ada kajiannya. Dari saksi satu, saksi ini sebenarnya sudah cukup, karena proses penegakan hukum itu prinsipnya murah, cepat, dan sederhana," katanya.
Menurut Setyo, meski dalam praktiknya ada penanganan perkara yang berlangsung cukup lama, hal tersebut bukan karena kesengajaan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah KPK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan dari Jokowi terkait kasus kuota haji—yang penambahannya disebut-sebut merupakan inisiatif pemerintah saat itu—Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Ya, nanti penyidik," ujarnya singkat.
KPK sebelumnya membuka peluang memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, pemanggilan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Baca Juga: Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin berspekulasi soal pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan, fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul pemberian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan keterangan dari saksi yang memahami latar belakang kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









