Jokowi Bantah Tanda Tangan Revisi UU KPK, Hinca Pandjaitan: Tak Ada UU Dibahas Tanpa Pemerintah

AKURAT.CO Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut tidak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang (UU) KPK beberapa tahun lalu, menuai kritik dari Komisi III DPR selaku pembentuk UU.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan secara konstitusional, pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah.
"Enggak ada undang-undang yang bisa dibahas dan diselesaikan sendirian oleh DPR. Pasti ada pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tak Ada Usulan Revisi UU KPK di DPR, Cucun Ahmad: Tetap Konsisten dengan UU yang Ada
Dia menjelaskan dalam setiap pembahasan RUU, presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah. Perwakilan tersebut hadir dalam rapat-rapat pembahasan, menyampaikan pandangan resmi, hingga menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna.
"Pemerintah itu mewakili presiden. Di paripurna disampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat. Jadi tidak mungkin dibilang tidak terlibat," katanya.
Hinca juga menanggapi argumen bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Menurutnya, secara hukum tata negara, undang-undang tetap berlaku setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu.
"Ditandatangani atau tidak, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi kalau alasannya tidak menandatangani berarti tidak ikut, itu keliru," tegasnya.
Baca Juga: Mensesneg: Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Jika memang terdapat keberatan terhadap substansi revisi UU KPK, hal itu seharusnya disampaikan dalam tahapan pembahasan resmi, bukan setelah proses legislasi selesai. "Kalau soal isi kita bisa berdebat. Tapi menyatakan tidak ikut dalam prosesnya, itu berlebihan," pungkas Hinca.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Dia menyebut revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR, dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Revisi UU KPK pada 2019 lalu memang menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dengan slogan 'Reformasi Dikorupsi' sebagai bentuk protes terhadap pengesahan aturan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









