Jokowi Bantah Tanda Tangan Revisi UU KPK, Hinca Pandjaitan: Tak Ada UU Dibahas Tanpa Pemerintah

AKURAT.CO Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut tidak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang (UU) KPK beberapa tahun lalu, menuai kritik dari Komisi III DPR selaku pembentuk UU.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan secara konstitusional, pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah.
"Enggak ada undang-undang yang bisa dibahas dan diselesaikan sendirian oleh DPR. Pasti ada pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tak Ada Usulan Revisi UU KPK di DPR, Cucun Ahmad: Tetap Konsisten dengan UU yang Ada
Dia menjelaskan dalam setiap pembahasan RUU, presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah. Perwakilan tersebut hadir dalam rapat-rapat pembahasan, menyampaikan pandangan resmi, hingga menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna.
"Pemerintah itu mewakili presiden. Di paripurna disampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat. Jadi tidak mungkin dibilang tidak terlibat," katanya.
Hinca juga menanggapi argumen bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Menurutnya, secara hukum tata negara, undang-undang tetap berlaku setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu.
"Ditandatangani atau tidak, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi kalau alasannya tidak menandatangani berarti tidak ikut, itu keliru," tegasnya.
Baca Juga: Mensesneg: Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Jika memang terdapat keberatan terhadap substansi revisi UU KPK, hal itu seharusnya disampaikan dalam tahapan pembahasan resmi, bukan setelah proses legislasi selesai. "Kalau soal isi kita bisa berdebat. Tapi menyatakan tidak ikut dalam prosesnya, itu berlebihan," pungkas Hinca.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Dia menyebut revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR, dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Revisi UU KPK pada 2019 lalu memang menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dengan slogan 'Reformasi Dikorupsi' sebagai bentuk protes terhadap pengesahan aturan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









