Komisi III Pantau Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial NS (12) di Sukabumi, yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan oleh ibu tirinya. Kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.
"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS yang berusia 12 tahun," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Dia meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sukabumi, melakukan penyelidikan secara cermat dan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kekerasan yang berlangsung berulang.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas
"Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik NS ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya NS," jelasnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Anak yang Disiksa Ibu Tiri di Cilincing Jalani Operasi Kepala, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial NS (12) di Sukabumi menjadi sorotan publik setelah informasi kematiannya mencuat dan memicu perhatian luas di media sosial. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini terungkap setelah korban sempat mendapatkan penanganan medis. Dari laporan awal aparat kepolisian, ditemukan dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Hal tersebut kemudian mendorong penyidik melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pihak keluarga dan saksi-saksi di sekitar tempat tinggal korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









