Akurat
Pemprov Sumsel

Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda

Saeful Anwar | 14 Februari 2026, 11:26 WIB
Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda

AKURAT.CO Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, mempertanyakan tuntutan Jaksa terhadap kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Menurut Patra, surat tuntutan Jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan justru tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," katanya, usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Adrianto Riza Cs. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Patra mempertanyakan tudingan Jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.

Nyatanya, terminal BBM milik OTM dipergunakan Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," katanya.

Selain itu, dalam surat tuntutannya, Jaksa mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid, dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini.

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza: Pulang untuk Membantu Negara, Malah Dikasuskan

"Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tanya Patra.

Untuk itu, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini Kerry Adrianto Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Bagi umat yang beragama pasti yakin, Tuhan tidak pernah tidur. Kami yakin Majelis Hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Oleh karena itu, ibu, bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar Majelis Hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan untuk memutus seadil-adilnya," jelas Patra.

"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia," katanya menambahkan.

Kerry Adrianto Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PERTAMINA pada periode 2018-2023.

Jaksa juga menuntut Kerry Adrianto Riza membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Selain Kerry Adrianto Riza, dalam sidang ini, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati.

Baca Juga: Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal, Pengacara Kerry Adrianto Riza: Pertamina yang Butuh

Jaksa menutut keduanya dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun dan Dimas dituntut membayar uang pengganti Rp1 trilun dan USD11,09 juta subsider 8 tahun penjara.

Patra menyatakan, tuntutan Jaksa terhadap Kerry Adrianto Riza Cs. menjadi alarm bahaya paling nyaring dan besar bagi para pensiunan BUMN dan anak-anak muda.

Hal ini karena dengan tuntutan tersebut, Jaksa menilai kebijakan bisnis dapat dipidana. Selain itu, para anak muda menjadi takut untuk berinvestasi di Indonesia karena dapat berujung dipenjara.

"Hai direksi BUMN, hati-hati nanti sudah pensiun diadili. Hai kebijakan bisnis nanti dianggap melanggar, hati-hati. Yang kedua apa? Ini alarm paling nyaring untuk anak-anak muda. Mau berinvestasi di republik ini. Ya, bagaimana tidak, investasi niat baik berujung dibui. Jadi ini adalah alarm, semoga Majelis Hakim juga bisa mempertimbangkan fakta yuridis, fakta sosiologis dan juga fakta bahwa ketiganya sudah berkontribusi untuk energi dan juga berkontribusi terhadap distribusi BBM di Indonesia," Patra menerangkan.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry Adrianto Riza lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa kebenaran tidak pernah mati dan akan terungkap pada saatnya. Ditekankan, selama proses persidangan hingga tuntutan, tidak ada fakta yang bisa menjerat Kerry Adrianto Riza Cs.

"Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan tapi kebenaran tidak pernah mati. Kebenaran pada saatnya pasti akan terungkap. Saya tetap berkeyakinan, walaupun sidang sampai pagi dini hari bahwa tidak ada satu pun fakta-fakta dalam persidangan yang bisa menjerat Kery, Dimas, dan Gading," jelasnya.

Hamdan menyatakan, surat tuntutan yang dibacakan Jaksa tidak mendasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung hingga saat ini. Ia menyebut tuntutan Jaksa hanya menyalin atau copy paste dari surat dakwaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

"Apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy paste dari dakwaan," katanya.

Hamdan berharap Jaksa jujur dan mendengarkan hati nuraninya. Ia juga mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.

"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Hamdan mengaku sempat tercengang saat Jaksa membacakan surat tuntutan. Dikatakan, dalam surat tuntutan itu, perbuatan Kerry, Dimas dan Gilang tidak ada urusannya dengan tata kelola minyak dan produk kilang yang menimbulkan kerugian negara Rp171 triliun.

Untuk itu, ia mempertanyakan pidana tambahan uang pengganti Rp10 triliun yang dituntut Jaksa terhadap Kerry Adrianto Riza.

"Kerry dihukum, dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp10 triliun. Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat," tegasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza: Pertamina Rugi jika Sewa Kapal Berbendera Asing

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S