Jaksa Bantah Klaim Nadiem Makarim, LKPP Nyatakan Harga Laptop Chromebook Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memastikan tidak ada kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Jaksa, Roy Riadi, di sela-sela sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026) kemarin.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga (laptop). Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu," jelas Roy.
Menurut Roy, LKPP justru memberikan kesaksian bahwa harga laptop Chromebook di platform jual beli tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
"Bahkan, LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP," ujarnya.
Roy menyebut bahwa LKPP bahkan tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan Chromebook di Kemendukbudristek. Dan baru dilibatkan pada tahun 2022.
"Tahun 2022 baru melibatkan LKPP. Itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," jelasnya.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang pada Senin (9/2/2026) mengklaim bahwa LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan Chromebook.
Menurut Nadiem, klaim tersebut berdasarkan kesaksian mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, yang saat itu memastikan bahwa harga di SRP tidak boleh lebih tinggi dari pasaran.
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," jelasnya.
Baca Juga: Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara
Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk laptop Chromebook di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP.
"Jadi, itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," katanya.
Sehingga, menurutnya, dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada. Bahkan tidak valid.
"Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujar Nadiem.
Ia menjelaskan, pihak LKPP sebagai saksi telah memberikan kesaksian bahwa mereka yang melakukan seleksi vendor dan menjamin harga SRP (harga eceran yang disarankan produsen) tidak mungkin di atas harga pasar.
"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," jelas Nadiem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









