Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO-POME, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024, Selasa (10/2/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Para tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian/lembaga, serta pihak swasta, yakni inisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 - sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca Juga: DPR Desak Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diusut Tuntas hingga ke Akar
Modus Rekayasa
Perkara berawal dari kebijakan pemerintah yang sejak 2020 hingga 2024 membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik dan stabilitas harga melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam rezim tersebut, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA), sehingga seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Manipulasi ini dilakukan agar komoditas yang pada hakikatnya CPO dapat diekspor seolah bukan CPO, sehingga terbebas atau diperingan dari kewajiban negara, termasuk DMO, bea keluar dan pungutan sawit.
Penyidik juga menemukan penggunaan peta hilirisasi industri sawit yang belum memiliki kekuatan hukum sebagai dasar administratif, serta dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan proses ekspor tanpa koreksi.
Para tersangka diduga mengetahui ketentuan hukum yang berlaku namun tetap berperan aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berjalan.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara
Dampak dan Kerugian Negara
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak luas dan sistemik, antara lain:
1. Hilangnya penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah signifikan.
2. Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO sehingga tujuan perlindungan masyarakat tereduksi.
3. Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan kepastian hukum perdagangan.
Kerugian negara masih dihitung auditor, namun estimasi sementara penyidik mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022-2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









