Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Batam-Lombok, Awasi Ketat Kasus Fandi dan Radiet

AKURAT.CO Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum terkait dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni kasus ABK Fandi Ramadhan di Batam dan perkara Radiet Ardiansyah di Lombok.
"Kami panggil pihak terkait. Kemarin sudah disampaikan dalam rapat, kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu. Yang satu di Batam, yang satu di Lombok. Kita akan panggil," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Untuk kasus Fandi Ramadhan, yang ditangani di Batam, Komisi III juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, perlu ada klarifikasi menyusul adanya pernyataan yang dinilai menyiratkan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Kasus ABK Fandi Diputus Tanpa Keraguan, Ingatkan Janji Prabowo Soal Keadilan
"Kami juga akan memanggil JPU yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi. Enggak ada ceritanya kita mengintervensi," ujarnya.
Dia menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam pengawasan dan pembentukan undang-undang. DPR ingin memastikan aturan yang dibuat benar-benar dijalankan dengan adil.
"Kami ini pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," tegasnya.
Dia secara khusus menyoroti tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap Fandi. Menurutnya, berdasarkan fakta yang berkembang, peran terdakwa disebut bukan sebagai pelaku utama.
"Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal. Kita mau tahu itu," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III: Jamwas Harus Tindak Jaksa Batam dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan
Selain perkara Fandi di Batam, Komisi III juga akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, terkait kasus Radiet Ardiansyah yang dituduh sebagai pembunuh mahasiswi asal Sumbawa, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok.
Jadwal pemanggilan akan disesuaikan dengan masa sidang DPR, mengingat saat ini memasuki masa reses. Dia memperkirakan pemanggilan bisa dilakukan sekitar 10 hari menjelang Idul Fitri saat masa sidang kembali dibuka.
"Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami. Jadi kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan benar," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










