KPK Temukan Safe House Tambahan di Jakpus, Diduga Simpan Uang Suap Ditjen Bea dan Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rumah aman (safe house) di kawasan Jakarta Pusat yang diduga digunakan para tersangka kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Temuan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus suap Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (27/2/2026).
Budiman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
Asep mengungkap, penyidik menduga Budiman sempat memerintahkan salah satu pegawainya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat setelah OTT KPK digelar.
"Jadi ada mereka ini ya. Para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman," katanya.
"Barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan
Menurut Asep, sejumlah apartemen itu disewa untuk menunjang aktivitas para tersangka. Lokasi safe house kerap berpindah-pindah agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
"Karena mereka selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah untuk diketahui," katanya.
Asep menjelaskan, apartemen di Jakarta Pusat tersebut disewa sejak pertengahan 2024 oleh Salisa atas arahan Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea dan Cukai.
Dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang dan barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik pengurusan importasi dan cukai.
"Karena beberapa safe house kita datangi kemudian dilakukan oleh penyidik dan penyelidik. Atas perintah penyidik, safe house itu kita geledah kemudian kita menemukan beberapa barang bukti di situ berupa uang dan lainnya," jelas Asep.
Pengembangan Hasil OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC usai OTT pada 4 Februari 2026. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal.
Lima tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga praktik rasuah bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat DJBC bersama pihak swasta melakukan pengaturan jalur importasi barang.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu sebagai tersangka baru. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Impor, Tidak Terkecuali ke Pucuk Pimpinan Ditjen Bea dan Cukai
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap Ditjen Bea dan Cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









