ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan kapal Sea Dragon.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bersyukur karena hakim tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum.
"Terkait vonis 5 tahun kepada Fandi Ramadhan, yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Pandi Ramadhan sebagaimana menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kejanggalan dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
Dia menilai, majelis hakim tampak mempertimbangkan paradigma baru pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Hakim dalam hal ini terlihat sekali memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. Hakim juga terlihat sekali mempedomani paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," ujarnya.
Meski demikian, Komisi III DPR tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang masih memperjuangkan pembebasan Fandi. Namun, Komisi III tidak bisa mengintervensi secara teknis dalam acara peradilan tersebut.
Dia juga menyatakan Komisi III DPR akan menelusuri proses hukum yang dijalani Fandi, sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.
"Dan yang ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Batam-Lombok, Awasi Ketat Kasus Fandi dan Radiet
Kasus Fandi Ramadhan sebelumnya menyita perhatian publik karena dia merupakan ABK dalam kapal Sea Dragon yang terungkap membawa sekitar dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi.
Namun majelis hakim pada 5 Maret 2026 memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dan memicu perdebatan publik terkait penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika.
Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa juga memicu diskusi luas mengenai penerapan hukuman mati serta pendekatan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










