Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan hari ini (Kamis, 12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," jelas Budi.
Pada pemeriksaan kali ini, Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," ujar Budi.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sesuai Prosedur
Penyidik KPK berharap Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Budi.
Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama. Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Baca Juga: KPK Beberkan 40 Saksi dan 200 Dokumen, Penetapan Yaqut Tersangka Dinilai Sah
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Angka kerugian negara tersebut diumumkan setelah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








