Tersangka Gudang Rokok Ilegal Pekanbaru Belum Jelas, Menkeu Diminta Evaluasi Ditjen Bea Cukai

AKURAT.CO Belum ditetapkannya tersangka dari kasus gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, masih jadi sorotan. Lambannya penetapan tersangka utama dalam kasus rokok ilegal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk mengevaluasi kinerja pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyusul belum ditetapkannya aktor utama dalam kasus tersebut.
"Bahkan Menteri Keuangan perlu mengambil langkah tegas dengan mencopot Djaka Budi Utama, yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Lukmanul Hakim Siregar, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Utama dari Kasus Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru
Sebelumnya, aparat Bea dan Cukai menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Meski barang bukti dalam jumlah besar telah diamankan, hingga kini aparat belum mengumumkan pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
PB HMI menyoroti informasi yang beredar mengenai seorang pengusaha bernama Tong Seng, yang disebut-sebut sebagai sosok yang diduga terkait dengan jaringan rokok ilegal tersebut.
"Jika benar yang bersangkutan merupakan aktor utama dan hingga kini belum ditangkap, maka aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka kepada publik," ujar Lukmanul.
Baca Juga: Dianggap Bisa Main di Real Madrid Jika Tak Merokok dan Minum, Radja Nainggolan Mengaku Tak 'Hepi'
Selain meminta evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai, PB HMI juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kasus rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara bernilai ratusan miliar rupiah harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik suap atau permainan perkara.
"KPK perlu menelusuri apakah ada aliran dana atau indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Penegakan hukum harus terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









